:: Forum Komunikasi SMAN 2 Jombang ::

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum komunikasi untuk civitas akademik sman 2 jombang, mulai dari guru, karyawan, siswa, dan alumni

Login

Lupa password?

March 2024

MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Calendar Calendar

Gallery


PUNGLI Empty

Latest topics

» lanjut..
by prawido Fri Jul 19, 2013 1:31 am

» Perkenalan dan Salam Untuk Rekan Semua
by prawido Fri Jul 19, 2013 1:27 am

» Avacs Live Chat
by not Mon Jun 11, 2012 8:24 pm

» perkenalan
by Handayani Eka B. Tue Apr 24, 2012 11:35 pm

» Assalamu'alaikum Wr. Wb.
by dienzuhrie_ipa5 Sat Feb 18, 2012 3:20 pm


5 posters

    PUNGLI

    utut2004
    utut2004
    Sesepuh


    Male Jumlah posting : 161
    Age : 38
    Lokasi : Bandung
    Registration date : 26.12.08

    PUNGLI Empty PUNGLI

    Post  utut2004 Mon Jan 05, 2009 2:14 am

    Salah satu bentuk pungli di Indonesia :

    PUNGLI Nikahmassal

    Jakarta - Nasib yang dialami pasangan muda Sarwanto (34) - Ida (30) mungkin saja dialami oleh banyak pasangan muda lainnya. Di tengah ekonominya yang sangat terbatas, Sarwanto-Ida nekat untuk mengikat janji dalam sebuah ikatan pernikahan. Namun, ternyata menikah secara resmi tidaklah murah bagi mereka. Biaya nikah yang seharusnya Rp 35 ribu bisa meroket hingga Rp 400 ribu.

    Pungli alias pungutan liar oleh oknum Kantor Urusan Agama (KUA) memang nyata adanya, meski kabarnya sulit diusut. Gara-gara pungli ini, Sarwanto - Ida memutuskan untuk tidak menikah secara resmi dengan pencatatan di KUA. Keduanya terpaksa menikah di bawah tangan, yang mengakibatkan keduanya sering dianggap kumpul kebo.

    Pasangan anak muda ini hanyalah pekerja buruh di pabrik yang berada di wilayah Jakarta Barat. Mereka hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Untuk biaya hidup, memang mereka masih merasa kembang-kempis. Namun, keinginan pasangan ini untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan sudah menggebu-gebu, tak tertahankan. Keduanya ingin menghindari perbuatan zina. Lalu, nekatlah keduanya datang ke KUA. Namun, petugas KUA memberikan harga yang cukup membuat mereka berpikir ulang: nikah resmi atau nikah di bawah tangan.

    "Petugas KUA Cengkareng meminta uang sebesar Rp 400 ribu, dengan perincian uangnya Rp 35 ribu untuk biaya pencatatan, Rp 215 ribu untuk penataran pernikahan, dan Rp 150 ribu untuk ongkos operasional," kata Sarwanto kepada detikcom saat ditemui dirumahnya di daerah Kamal, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

    Sarwanto merasa keberatan dengan harga yang diberikan oleh KUA. Maklum, uang yang ia miliki tidak cukup untuk itu. Sebelumnya biaya pernikahan yang tercantum di KUA hanya Rp 35 ribu. Akhirnya pasangan yang sama-sama merantau ini memutuskan untuk menikah secara siri alias di bawah tangan. Pasangan ini berharap bisa mendapatkan pelayanan gratis menikah di kemudian hari, seperti yang pernah dialami oleh teman se profesinya sesama pekerja pabrik.

    Karena itu, saat pernikahan massal diadakan di wilayah Kotamadya Jakarta Barat, pasangan muda ini langsung mengambil inisiatif untuk meresmikan pernikahan mereka yang sudah berjalan tiga setengah tahun dan telah mempunyai seorang anak. Inisiatif ini untuk mendapatkan pengakuan hak anak yang sah dari negara dan bisa mengurus surat keterangan kelahiran anak mereka.

    "Selama ini akte kelahiran itu belum jadi, karena kami tidak ada buku nikah," kata pria asal Boyolali Jawa tengah ini sambil menghisap rokok kreteknya di depan pintu kontrakannya.

    Kontrakan Sarwanto yang hanya terdiri dua ruangan dan berukuran 3x3 meter itu terlihat penuh dan sumpek karena digabungkan dengan kamar tidur. Seorang bayi perempuan yang masih berumur 5 bulan tergolek lelap di pinggir dinding kamar, dekat tempat menanak nasi. Bayi inilah buah cinta Sarwanto - Ida. Sarwanto tidak mau anaknya tidak berhak mendapatkan pengakuan karena dianggap anak haram hasil di luar nikah.

    Mungkin biaya pernikahan seperti itu untuk masyarakat tingkat menengah dan kalangan atas bukan merupakan masalah besar. Apalagi saat ini hampir sebagian orang tidak mau direpotkan dengan masalah yang kecil-kecil. Tapi bagi masyarakat bawah semacam Sarwanto yang hidup serba kekurangan, merupakan masalah yang sangat besar. Apalagi untuk masyarakat sekelas Sarwanto, masalah itu belum termasuk gunjingan-gunjingan dari para tetangga yang berdampak mengganggu mental isterinya. "Untung ada pernikahan massal yang gratis, kalau tidak kuping harus tebal," kata Sarwanto.

    Praktek pungli yang dialami Sarwanto menambah coretan hitam untuk Departemen Agama (Depag) yang menaungi KUA sebagai tingkatan terkecil dari pelayanan jasa terhadap masyarakat. Banyak KUA melakukan permintaan dengan harga yang sama untuk melakukan pencatatan pernikahan dari sepasang anak adam dan hawa. Tidak hanya di KUA Cengkareng, tapi juga terjadi di Kecamatan Makassar Jakarta Timur. Bahkan di KUA ini, petugas meminta uang sesuai dengan kemampuan dari pasangan yang akan menikah.

    Menurut Edi, seorang pria yang baru menikah dua bulan lalu di KUA Kecamatan Makassar, petugas KUA meminta uang sebesar Rp 700 ribu tanpa barang bukti sebagai tanda penerimaan. Jika pasangan yang ingin menikah meminta penurunan harga, maka biaya itu diturunkan mentok sampai Rp500 ribu oleh petugas KUA.

    "Pertanyaan pertama yang diajukan petugas KUA adalah alamat tempat tinggal dan menikah di mana. Kalau alamat dan tempat menikahnya dinilai tempat mahal, maka harganya yang diminta petugas KUA bisa mencapai Rp 1 juta," kata Edi.

    Edi mencontohkan tempat mahal untuk menikah di wilayah Jakarta Timur adalah Masjid At Tiin di dekat rekreasi keluarga Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Biasanya pasangan yang menikah di Masjid At-Tin adalah pasangan yang mampu dan tidak mau direpotkan oleh persyaratan pra nikah.

    Kepala KUA Kecamatan Makassar HM Suwarno saat dihubungi detikcom melalui telepon genggamnya mengatakan biaya pernikahan itu hanya Rp 30 ribu untuk pendaftaran. Mengenai uang transpor yang diberikan ke penghulu, besarnya terserah si empunya hajat.

    "Mengenai biaya itu biar saja orang tua yang mengurusinya, pokoknya yang menikah bersiap saja menghadapi lembaran hidup baru," kata Suwarno, Rabu pekan lalu.

    Bagaimana Depag menyikapi petugas KUA-KUA yang nakal? Dirjen Bimas Islam Depag Nazarudin Umar mengatakan bahwa Depag sudah memiliki database mengenai KUA-KUA yang nakal dan telah dipegang oleg direkturnya. KUA-KUA yang telah diadukan memang lebih banyak di kawasan Jakarta.

    Menurut Nazarudin, adanya pungli itu diduga karena biaya bedolan (menikah di rumah) sudah dihapuskan karena tidak sesuai dengan UU PNBP. Saat ini untuk penggantian dana bedolan itu, Depag telah memberikan subsidi dana operasional sebesar Rp 1 juta per bulan untuk tiap-tiap KUA.

    Nazarudin juga menyadari kasus pungli ini merugikan banyak pihak. Namun, kata dia, untuk membuktikannya sangat sulit. "Saya sudah minta (biaya nikah) digratiskan, tapi anggaran negara tidak cukup untuk semua. Kami tidak pernah meninstruksikan untuk minta dana seperti itu dan saya tegaskan selalu setiap penyuluhan jangan sampai ada kesalahan yang terulang," tandas Nazarudin Umar.

    Sedangkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Depag Mukhtar Ilyas mengatakan pungli ini disebabkan oleh status Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) yang bukan pegawai negeri sipil. "Biaya seperti ini biasa diminta untuk penataran pra nikah oleh P3N yang notabene bukan pegawai negeri," kata Mukhtar kepada detikcom.

    Pria yang sering dipanggil Kiai ini mengatakan KUA adalah pelayanan masyarakat dan berada di tingkatan paling bawah, tidak boleh memungut biaya administrasi kecuali Rp 30 ribu. Ia juga menambahkan sosialisasi terhadap KUA juga sudah sering dilakukan. Namun, dia mengakui masih banyak KUA nakal yang memungut dana di luar prosedur.

    "Setiap kita ketemu KUA selalu ditekankan masalah itu karena KUA sifatnya pelayanan, dalam setahun terakhir ini ada 12 KUA yang bermasalah di seluruh provinsi," kata Muktar Ilyas. Bagi petugas KUA yang bermasalah dan bisa dibuktikan, akan dikenakan sanksi berupa mutasi bahkan sampai dengan pemecatan.(ron/asy)

    Dikutip dari DetikNews

    Salam - utut -
    utut2004
    utut2004
    Sesepuh


    Male Jumlah posting : 161
    Age : 38
    Lokasi : Bandung
    Registration date : 26.12.08

    PUNGLI Empty Kasus Pungli PSB Ditindaklanjuti

    Post  utut2004 Mon Jan 05, 2009 3:03 am

    MALANG (MI): Malang Corruption Watch (MCW), Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) melaporkan 24 kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekolah selama pendaftaran siswa baru (PSB) ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
    Laporan terjadinya praktik pungli itu diserahkan sejumlah aktivis MCW Malang, dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Hermut Achmadi. Wakil Ketua Koordinator Badan Pekerja MCW Kota Malang Zia Ulhaq, kemarin mengatakan satu bendel laporan kasus tersebut berisi data pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pungli selama PSB yakni pembelian buku, uang infak, uang ekstrakurikuler, uang seragam, dan uang daftar ulang kenaikan kelas.
    Laporan juga berisi pengaduan masyarakat yang mengeluhkan besarnya tarikan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP). "Kasus pungli itu melibatkan sejumlah kepala SD, SMP, SMA, dan SMK berstatus sekolah negeri, yang memungut uang kepada orang tua siswa dengan disertai unsur paksaan dan ancaman," tegasnya.
    Dalam laporan kasus itu identitas pelapor dirahasiakan. Adapun kejaksaan diberi data lengkap identitas sekolah, jenis pungli, dan besarnya uang yang dipungut.
    Sebanyak 24 kasus yang dilaporkan itu, lanjut Zia Ulhaq, sudah dilakukan sejak 2007, dan berlanjut hingga 2008 ini. Akumulasi besarnya uang yang dipungli mencapai ratusan juta rupiah.
    Dia menegaskan pungli merupakan bentuk korupsi. Selain itu, segala bentuk kejahatan dalam ranah hukum pidana yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik di sektor pendidikan dapat diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
    Menyikapi laporan kasus yang disampaikan MCW tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Hermut Achmadi mengatakan menerima laporan pengaduan yang disampaikan MCW Malang tersebut. Dia berjanji segera memberikan jawaban, setelah mempelajari laporan kasus tersebut.
    "Laporan ini diterima, dan segera kami pelajari," tegasnya.

    Proaktif

    Pemerkaraan perihal dugaan pungutan liar (pungli) PSB juga terjadi di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, yang membedakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, lebih proaktif saat mendengar adanya kejanggalan dalam pekaksanaan PSB.
    Kejari menengarai adanya pungutan uang untuk meloloskan calon siswa dalam PSB di sejumlah sekolah. "Sejauh ini kami masih menyelidiki dengan mencari data dari wali siswa. Setiap temuan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pasti kami tindaklanjuti," kata Kepala Kejari Bangkalan, Miftahol Arifin, kemarin. Kajari menjelaskan, ada sinyalemen sejumlah sekolah mematok biaya yang cukup tinggi kepada siswa yang dinyatakan diterima.
    Pihak SMAN 1 Bangkalan, salah satu sekolah favorit yang diduga melakukan penarikan iuran cukup tinggi di kabupaten itu mengatakan biaya sebesar Rp1.800.000 yang dipatok untuk siswa baru merupakan kesepakatan dari komite sekolah.
    Dana sebesar itu digunakan untuk pengembangan fasilitas belajar di sekolah untuk mengejar status sekolah mandiri. "Kami menginginkan sekolah ini mempunyai ruang moving class sebagai fasilitas tambahan bagi siswa. Dan semua itu sudah disepakati oleh komite," kata Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Bangkalan, Amin Zuhri, kemarin. Ia mempersilakan pihak manapun untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana yang diakui disimpan dalam rekening khusus itu.(BN/MG/H-1)

    Dari Media Indonesia
    Salam - utut -
    Thunderzips
    Thunderzips
    SuperDuperAdmin
    SuperDuperAdmin


    Male Jumlah posting : 424
    Registration date : 05.08.08

    PUNGLI Empty Pelaporan??

    Post  Thunderzips Mon Jan 05, 2009 8:05 pm

    Assalamu'alaikum

    Gimana sih cara kita lapor n ke mana harusnya?
    Pa langsung ke KPK?
    Kemarin sih ada kuliah dari wakil ketua KPK di PKn
    jadi q tahu kontaknya
    Da yang tahu gimana caranya?
    Question
    utut2004
    utut2004
    Sesepuh


    Male Jumlah posting : 161
    Age : 38
    Lokasi : Bandung
    Registration date : 26.12.08

    PUNGLI Empty Y Daeli Melaporkan Polisi Nias Pungli Malah Jadi Terdakwa

    Post  utut2004 Tue Jan 06, 2009 11:58 pm

    Ada orang ingin melporkan pungli, tapi karena Pihak berwenang lebih tahu sela dari pelanggaran hukum dan tata cara pelapuran pelanggaran hukum, malah sang pelapor jadi terdakwa karena dianggap mencemarkan nama baik...
    Di Indonesia masih ada pihak yang kebal hukum...
    Sedihnya...

    Nias (SIB)
    Y Daeli alias ama Sona warga Jalan Diponegoro Gunungsitoli melaporkan Pungli (pungutan liar) yang dituduh dilakukan Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto (baru pindah), Kasatlantas AKP Muliono bekerja sama dengan Kajari Gunungsitoli Kemal Sianipar (baru pindah) ke KPK (komisi pemberantasan korupsi) via surat No.20/CV.GP/2006 tgl 19 April 2006 malah dijadikan terdakwa.
    Isi suratnya antara lain, setiap mengurus SIM dikutip biaya Rp 180.000/SIM padahal resminya Rp 52.500 sesuai yang disetor ke BRI. Ia mengharapkan perhatian KPK karena kalau dibiarkan bukan tidak mungkin pelanggar hukum terberat di Nias adalah petugas hukum.
    Y Daeli pada sidang Senin lalu di PN Gunungsitoli didakwa JPU (jaksa penuntut umum) R Nazara melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP yaitu merusak nama baik saksi Muliono dengan cara membuat surat seperti di atas.
    Y Daeli melalui kuasa hukumnya Faigi Asa BK SH dalam eksepsi/tanggapannya atas dakwaan jaksa menyatakan salah satu yang membuat negara kita terpuruk adalah aparatur negara yang korupsi, penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan fakta ini pakar dan ahli hukum serta aparat yang peduli penegakan hukum menyatakan tindakan pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan harus dilawan dengan kekuatan luar biasa. Untuk memberantas korupsi agar cepat berkurang penegak hukum membutuhkan bantuan masyarakat seperti informasi. Jika polisi, jaksa dan PH (penasehat hukum) masih mau bermain mata maka hakimlah penentu utama yang merupakan Tuhan di dunia. Jika hakim gagal maka kepastian hukum akan sirna di negara ini. Negara ini merupakan titipan generasi sebelumnya maka kita akan mewariskan ketidak pastian hukum kepada generasi berikutnya.
    Penasehat hukum merasa optimis, masih banyak petugas hukum yang beritikad baik untuk memperbaiki negara ini. Untuk itu ia memohon kepada hakim untuk mengadili berdasarkan azas hukum yang akan mendorong masyarakat lebih berperan aktif memerangi korupsi. Menurut PH dakwaan jaksa prematur. Dakwaan jaksa berawal dari laporan terdakwa yang menuduh Kasat Lantas melakukan Pungli via surat tgl 19 April 2006.
    Seharusnya laporan terdakwa disidik dulu, apakah ada bukti atau tidak. Jika laporan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum maka terdakwa tidak dapat didakwa menghina terhadap saksi korban dan sebaliknya jika laporan terdakwa tidak terbukti secara sah menurut hukum yang dibuktikan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka terdakwa dapat disidik, dituntut dan diajukan ke pengadilan.
    Setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dan mengadukan tindak pidana yang dia alami, ia lihat, ia dengar. Saksi dalam setiap perkara wajib mendapat perlindungan hukum sesuai UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
    Tindakan penyidik dan penuntut umum yang mengajukan perkara ini ke pengadilan tanpa terlebih dahulu menyidik kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh terdakwa kepada petugas hukum merupakan pelanggaran UU No.13 tahun 2006. Jika hal ini terjadi, maka penyelewengan aparat hukum tidak terungkap dan akhirnya korupsi dan segala kejahatan yang dilakukan aparat hukum semakin subur.
    Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas ternyata dakwaan penuntut umum prematur maka patut dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Jaksa sama sekali tidak menjelaskan apakah laporan dan pengaduan terdakwa atas tuduhan penyelewengan sudah disidik, dituntut dan diperiksa di pengadilan, sehingga dinyatakan tidak terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka nyata dakwaan jaksa tidak lengkap dan karenanya batal demi hukum sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a ayat 3 KUHAP. Untuk itu kepada hakim dimohon agar menerima eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, memulihkan harkat dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
    Untuk mendengar putusan sela majelis hakim yang diketuai Togar (wakil ketua pengadilan) dibantu hakim anggota Lenny M Br Napitupulu dan Hendra Halomoan menetapkan sidang Jumat (13/7/2007)Harian Sinar Indonesia. (OLS/q)

    Salam - utut -
    avatar
    noval
    Mulai Rajin Posting
    Mulai Rajin Posting


    Jumlah posting : 26
    Registration date : 05.01.09

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  noval Wed Jan 07, 2009 8:02 am

    1 komentar:

    dowo...

    Very Happy Very Happy Very Happy
    utut2004
    utut2004
    Sesepuh


    Male Jumlah posting : 161
    Age : 38
    Lokasi : Bandung
    Registration date : 26.12.08

    PUNGLI Empty iyo

    Post  utut2004 Wed Jan 07, 2009 9:27 am

    dowo dan suwi warase sistem hukum di indonesia...
    aku juga mau cerita waktu aku survey buat TA di salah satu instansi pemerintah yang terbesar di jawa barat, birokrasi yang harus ditembus sangat sulit, dari awal masukin proposal sampe akhir, ada kali sekitar 3 bulan, baru beres urusan dan dapet ijin. habisnya sekitat 175.000 rupiah untuk perijinan.
    waw, mungkin untuk beberapa orang itu tidak berharga, tapi buat aku, masih kurang jelas ni, arah uangnya ke mana.... gak transparan.

    Salam - utut -
    m2hq2
    m2hq2
    Orang Kritis


    Male Jumlah posting : 97
    Age : 37
    Lokasi : Pasuruan-Surabaya
    Registration date : 12.08.08

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  m2hq2 Sun Jan 18, 2009 10:32 am

    noval wrote:1 komentar:

    dowo...

    Very Happy Very Happy Very Happy



    harus'e

    dooooooooooooooooooooooooooooooooooooowoooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo



    heheheheh, g penting.

    intinya, ubah dari sel2 'tubuh'nya.... bukan otak dan kepalanya....meski sebagai 'pengontrol'
    Thunderzips
    Thunderzips
    SuperDuperAdmin
    SuperDuperAdmin


    Male Jumlah posting : 424
    Registration date : 05.08.08

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  Thunderzips Sun Jan 18, 2009 8:35 pm

    salam

    jadinya, da yang tahu cara ngelaporin pungli??
    ke pihak berwajib yang bersangkutan aja kali ya
    m2hq2
    m2hq2
    Orang Kritis


    Male Jumlah posting : 97
    Age : 37
    Lokasi : Pasuruan-Surabaya
    Registration date : 12.08.08

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  m2hq2 Tue Jan 20, 2009 11:43 am

    Thunderzips wrote:salam

    jadinya, da yang tahu cara ngelaporin pungli??
    ke pihak berwajib yang bersangkutan aja kali ya



    yaaa... tinggal "lapor" kang...

    gitu aja kok repot (dilansir saat wawancara seorang wartawan TV swasta dgn Mantan Presiden KH. Abdurrahman Wahid.red)
    Thunderzips
    Thunderzips
    SuperDuperAdmin
    SuperDuperAdmin


    Male Jumlah posting : 424
    Registration date : 05.08.08

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  Thunderzips Mon Jan 26, 2009 1:19 am

    m2hq2 wrote:
    Thunderzips wrote:salam

    jadinya, da yang tahu cara ngelaporin pungli??
    ke pihak berwajib yang bersangkutan aja kali ya



    yaaa... tinggal "lapor" kang...

    gitu aja kok repot (dilansir saat wawancara seorang wartawan TV swasta dgn Mantan Presiden KH. Abdurrahman Wahid.red)

    kalo gak da tanggapan gimana?
    blackflash
    blackflash
    Menuju Tukang Komentar
    Menuju Tukang Komentar


    Jumlah posting : 58
    Lokasi : saat ini
    Registration date : 25.02.09

    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  blackflash Tue Mar 03, 2009 10:08 am

    Thunderzips wrote:kalo gak da tanggapan gimana?
    lagi apesss...
    ga hoki.

    wkwkwkwkw....

    Sponsored content


    PUNGLI Empty Re: PUNGLI

    Post  Sponsored content


      Waktu sekarang Fri Mar 29, 2024 1:00 pm